4 Pria…

Kali ini kita bahas salah satu sisi dari keuangan #singleparent & #singlekembali yang sedikit berbeda. Kali ini fokusnya pada wali / mahram dari wanita yang karena perceraian atau meninggalnya pasangan harus menjadi orang tua tunggal atau menjadi lajang kembali.

Perubahan dalam hidup karena peristiwa luar biasa pastinya tidak mudah dihadapi oleh siapapun. Banyak wanita yang harus menghadapi perceraian atau meninggalnya pasangan seorang diri, tanpa didampingi oleh keluarga dekat karena satu dan lain hal. Mungkin ada diantara kita yang pernah mengalami, mengamati dan mendengar tentang hal ini.

Tidak setiap wanita yang bercerai memiliki kemungkinan untuk kembali ke keluarga dan tidak setiap wanita yang ditinggalkan suaminya karena meninggal memperoleh dukungan dan perlindungan penuh baik dari keluarganya maupun keluarga mendiang suami. Hal – hal seperti ini sering terjadi dan ini sangat memprihatinkan.

Dukungan terhadap wanita, terutama pada saat terjadi perceraian atau meninggalnya pasangan mutlak diperlukan. Dan sebaiknya hal ini pun perlu disadari oleh pihak – pihak yang harusnya bertanggung jawab atas wanita tersebut. Ada hak – hak wanita yang perlu untuk diperhatikan pasca perceraian, demikian juga saat meninggalnya suami.

Peran wali / mahram bagi wanita yang mengalami perceraian atau meninggalnya pasangan sungguh tidak bisa diabaikan. Wali / mahram ini lah yang seharusnya menjadi penolong dan pendukung utama bagi wanita.  Merekalah Ring – 1 dari sang wanita yang menjaga, melindungi dan memastikan bahwa sang wanita tidak terabaikan, tidak dilanggar hak – haknya, juga tidak melanggar hak orang lain.

Lelaki pada dasarnya bertanggung jawab terhadap 4 wanita dalam hidupnya : istrinya, ibunya, anak perempuannya dan saudara perempuannya. Di akhirat kelak, pertanggungjawaban atas 4 wanita ini akan ada di pundak setiap laki – laki. Hal ini pun membawa konsekuensi bagi wanita, baik itu sebagai istri, ibu, anak perempuan ataupun sebagai saudara perempuan, untuk lebih baik dalam menjaga sikap, tingkah laku dan keimanannya, karena perbuatannya akan membawa konsekuensi bagi suami, ayah, anak laki – laki dan saudara laki – lakinya.

Wali / mahram yang baik adalah yang paham aturan – aturan agama, memastikan bahwa wanita yang menjadi tanggung jawabnya memperoleh perlindungan lahir batin  dan menjalankan perintah agama. Demikian juga saat wanita yang  menjadi tanggungjawabnya mengalami perceraian atau meninggalnya pasangannya, wali / mahram harus menjadi garda terdepan yang melindungi sang wanita. Melindungi bukan berarti membenarkan semua yang dilakukan, akan tetapi memastikan bahwa segala sesuatu yang dilakukan oleh sang wanita benar di mata agama dan baik. Tanggungjawab ini yang perlu untuk disadari oleh para wali / mahram dari wanita.

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *