Sebagai bagian akhir dari tulisan tentang keuangan #pranikah, ada beberapa hal yang juga perlu untuk jadi pertimbangan. Selain pertanyaan tentang keuangan, berikut ini ada beberapa hal yang harus juga diperhatikan oleh calon pasangan yang akan menikah, dengan asumsi bahwa yang akan menikah itu tidak selamanya bujang dengan lajang. Tidak selamanya merupakan pernikahan yang pertama bagi kedua belah pihak. Tidak selamanya merupakan pernikahan yang tanpa masa lalu.
Saat calon suami / istri telah melewati perjalanan kehidupan, masalah, cobaan dan godaannya masing – masing, ini pertanyaan – pertanyaan yang mungkin perlu direnungkan, diendapkan dan kemudian, apabila memang perlu, maka dapat ditanyakan pada calon pasangan. Pertanyaan ini dikumpulkan dari beberapa sumber. Pergunakan dan tanyakan pertanyaan di bawah ini dengan penuh kebijaksanaan dan pertimbangan. Dan pertanyaan ini adalah pertanyaan 2 arah, ya. Calon suami dapat bertanya pada calon istri, demikian juga calon istri dapat bertanya pada calon suami :
1. Bagaimana calon suami / istri mengekspresikan kemarahannya ?
Apakah ada latar belakang KDRT ? Apakah dia calon suami / istri pernah mengalami kekerasan saat tumbuh ? PErnah menjadi korban KDRT ? Pernah menjadi pelaku KDRT ? Apabila iya, apa yang sudah dilakukan untuk memperbaiki diri ?
2. Bagaimana calon suami / istri berperilaku saat krisis ? Saat krisis merupakan saat ujian bagi setiap orang. Perilaku seseorang saat krisis merupakan salah satu gambaran kepribadian. Apakah krisis ditanggapi dengan emosi ? Atau malah terpuruk ? Atau malah cari pelarian negatif ?
3. Bagaimana pemahaman calon suami / istri terhadap hak & kewajiban suami istri dalam Islam ? Tidak paham ? Sedikit paham, banyak improvisasi pemikiran sendiri ? Apakah dia khusus belajar hal ini sebagai persiapan pernikahan ? Seberapa penting hal ini untuk dia ?
4. Bagaimana latar belakang kesehatan calon suami / calon istri ?
Apakah ada penyakit bawaan ? Apakah ada penyakit keturunan ? Apakah pernah terlibat penyalahgunaan narkoba ? Pernah melakukan aborsi ? Pernah melakukan perilaku seks beresiko ? Apakah sudah berhenti ? Bagaimana berhentinya ? Apa pendorong berhentinya ?
Untuk mantan pengguna narkoba, apalagi IDU ( intravenous drug users ), sangat disarankan untuk melakukan test kesehatan sebelum pernikahan, diantaranya Hep C test dan HIV test
Bagi yang pernah melakukan aborsi ilegal, bukan oleh tenaga medis, dan tidak di fasilitas kesehatan, perlu pula melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatan diri dan reproduksi. Begitupun bagi yang pernah melakukan perilaku seks beresiko, perlu melakukan tes diantaranya untuk STD ( sexually transmitted diseases )
Lakukan test kesehatan sebelum pernikahan sebagai bentuk tanggung jawab dan kasih sayang kepada pasangan dan keluarga yang baru. Menyembunyikan status kesehatan dan tidak jujur tentang latar belakang kesehatan merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab.
5. Apabila calon suami / istri mempunyai mantan suami / mantan istri, bagaimana interaksi yang akan dilakukan setelah pernikahan yang baru ? Diskusikan batasan – batasan dan preferensi masing – masing. Tetap merujuk pada aturan dan batasan agama.
6. Apabila calon suami / istri mempunya anak dari pernikahan sebelumnya, bagaimana dengan pengasuhan anak pasca pernikahan ? Bagi wanita yang menikah dengan pria yang telah mempunyai anak dari pernikahan sebelumnya, harap menyadari bahwa tanggung jawab dunia akhirat sebagai ayah sungguh sangat besar. Harus bisa menjadi partner pengasuhan bagi sang ayah.
Demikian juga harus disadari tanggung jawab finansial yang menyeluruh dari sang ayah kepada anak, dengan siapapun anak tersebut tinggal saat ini ataupun sesudah pernikahan.
Bagi yang menikah dengan ibu yang telah mempunyai anak dari pernikahan sebelumnya, maka perlu untuk dapat menempatkan diri dengan baik dan tetap menjaga nasab anak kepada ayah kandungnya.
7. Apabila calon suami / istri pernah menikah sebelumnya, bagaimana keabsahan perceraian sebelumnya ? Apakah dilakukan sesuai prosedur hukum agama dan sipil secara benar ? Apakah surat – surat kelengkapannya adalah yang benar, sah, asli ? Periksa kebenaran status dari calon suami / istri. Apalagi untuk hal – hal yang berkaitan dengan masalah hukum.
Apabila akan menikah dengan duda / janda, tanyakan tentang akta cerai asli dari pernikahan sebelumnya. Saat ini banyak beredar akta cerai palsu, oleh karena itu, tidak ada salahnya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut akan keabsahan akta cerai tersebut. Datangi Pengadilan Agama dimana akta cerai tersebut dikeluarkan, cek dengan database yang ada di sana. Ada 2 jenis database, manual dan berbasis komputer. Cek dua – duanya. Cocokkan nomor, nama penggugat tergugat, panitera yang tandatangani.
Ada pula akta cerai aspal, asli tapi palsu. Kop surat sesuai, nomor ada, tapi nama penggugat tergugat lain, dan yang menandatangani pun bukan panitera di PA yang bersangkutan. Perlu berhati – hati.
Mengapa keabsahan dokumen sipil yang berkaitan dengan perceraian terdahulu ini penting ? Karena akan menentukan status hukum pernikahan yang akan dilakukan sekarang. Pernikahan yang didasarkan pada dokumen hukum yang palsu, akan menjadi cacat hukum. Oleh karena itu, perceraian hendaknya merujuk pada aturan agama dan dicatatkan secara sah, benar dan sesuai prosedur aturan negara.
Bagaimana kalau ternyata dokumennya palsu atau aspal ? 2 cara bisa ditempuh : jalur hukum untuk kasus pemalsuannya atau melakukan gugatan baru ke PA dari salah satu pihak, sehingga didapatkan akta cerai yang sah.
Mungkin catatan hari ini sangat jauh dari bayangan pernikahan yang berbunga – bunga. Tapi menutup mata pada kenyataan juga bukan merupakan tindakan yang bijak. Sekedar mengingatkan, untuk pengetahuan bersama. Keputusan untuk menikah tetap berada di tangan masing – masing.