Zakat & Perencanaan Keuangan ( Takeouts from “Visi Zakat” @JawaPostTV )

“Orang yang membayar zakat dengan taat, tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran, cenderung untuk lebih memperhatikan pengelolaan dan perencanaan keuangannya karena kedua hal itu membantu untuk keakuratan pembayaran zakatnya. Di saat yang bersamaan, pengelolaan dan perencanaan keuangan yang baik, cenderung membantu seseorang untuk dapat optimal dalam berzakat. Ada hubungan yang positif antara pengelolaan dan perencanaan keuangan yang baik dengan akurasi berzakat” ( @FabFebi on “Visi Zakat” at JawaPostTV )

Pengelolaan dan perencanaan keuangan yang masih dipandang berada di dimensi duniawi sering dipisahkan dengan sisi spiritualitas. Uang adalah melulu urusan dunia, sedangkan urusan akhirat adalah hal – hal yang berhubungan dengan ibadah seperti shalat, zakat, puasa.

Kalau kita cermati, ada perpotongan yang nyata antara perencanaan keuangan dengan zakat. Zakat adalah bentuk kewajiban atas harta kita yang telah ditentukan jenis, ukuran, tarif, waktu dan tujuan penerima zakat. Ada aturan – aturan dalam zakat yang tidak bisa kita penuhi dengan baik, apabila kita tidak mempunyai tingkat kedisiplinan tertentu dalam mengelola dan merencanakan keuangan.

Contoh sederhana misalnya tentang zakat profesi. Objek dari zakat profesi adalah penghasilan halal yang didapatkan dari pekerjaan yang halal dan baik, yang telah memenuhi nishab dan menurut kesepakatan ulama, nishabnya dihitung dari pendapatan yang dibawa pulan ke rumah / take home pay. Nishab zakat profesi adalah disetarakan dengan 5 wasaq atau 652.8 kg gabah atau setara dengan 520 kg beras. 520 kg beras ini dikalikan dengan harga beras rata – rata misalnya diambil patokan Rp. 7000/ kg, maka nishab untuk zakat profesi adalah Rp. 3.630.000 / bulan. Atau apabila dihitung dengan menggunakan nishab emas, maka nishab zakat profesi per tahun adalah 85 gr emas dikali harga emas rata – rata dalam setahun tersebut, misalnya Rp. 450.000/gr. Maka nishab per tahun adalah Rp. 38.250.000.

Bagaimana kemudian kita bisa mengetahui bahwa kita sudah memenuhi nishab tersebut, apalagi bila penghasilan kita merupakan penghasilan yang tidak tetap, apabila kita tidak melakukan hal sederhana dalam pengelolaan keuangan yaitu mencatat pemasukan / penghasilan kita. Atau mungkin kita punya penghasilan dari berbagai sumber. Tanpa pencatatan yang baik, kita berpotensi untuk membayar zakat tidak tepat jumlah.

Dalam perencanaan keuangan juga kita dianjurkan untuk mendata aset – aset yang dimiliki, seperti uang kas, deposito, surat berharga, logam mulia, dan properti. Dalam perspektif perencanaan keuangan pencatatan aset ini berguna untuk selalu memantau nilai aset bersih yang kita miliki, agar selalu dalam perbandingan yang sehat dengan nilai kewajiban / hutang kita. Sedangkan pencatatan aset dalam kaitannya dalam zakat adalah berkaitan dengan haul dari aset yang dimiliki agar pembayaran zakat maal dapat dilakukan dengan benar.

Jelas terlihat bahwa pandangan yang selama ini mengatakan bahwa perencanaan keuangan itu tidak ada hubungannya dengan ibadah yang kita lakukan adalah kurang tepat. Dalam pandangan yang paling skeptis pun, dari contoh diatas, perencanaan dan pengelolaan keuangan adalah ilmu yang bisa membantu kita untuk mengoptimalkan zakat yang kita lakukan, yang insya Allah akan meningkatkan nilai amal dari zakat tersebut.

Kita bayangkan apabila catatan keuangan kacau balau, aset tidak rapi didata, kapan mendapatkan aset itu kita kita sendiripun lupa, hasil dari set tersebut tidak kita catat dengan rapi,maka kemungkinan besar zakat yang kita bayarkanpun tidak akan akurat, tidak tepat waktu, tidak tepat jumlah dan boleh jadi tidak tepat sasaran, karena kurangnya ilmu dan ikhtiar.

Saya meyakini ada hubungan timbal balik positif antara zakat dengan pengelolaan dan perencanaan keuangan. Di saat kita cermat dalam pengelolaan dan perencanaan keuangan, maka paling tidak, di tingkatan yang paling sederhana, data dan informasi yang dibutuhkan untuk membayar zakat dengan akurat telah kita miliki.

Sedangkan pada saat kita telah terbiasa membayar zakat dengan akurat, tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran, maka kecenderungan untuk tidak bijak dalam hal keuangan akan menurun. Kita menjadi lebih sadar bahwa harta yang ada pada kita adalah titipan yang harus dikelola dengan memperhatikan hak – hak orang lain dalam harta tersebut yang wajib kita tunaikan.

Tunjang zakat dengan pengelolaan dan perencanaan keuangan yang baik. Jadikan pengelolaan dan perencanaan keuangan sebagai alat bantu untuk dapat menunaikan zakat secara akurat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *