Kumpulin Dana Masyarakat Ada Aturannya….

Ok, kita lanjut lagi pembahasan tentang investasi, masih tentang waspada investasi tipu – tipu atau investasi bodong. Salah satu ciri dari investasi bodong ini adalah diselenggarakan oleh lembaga / institusi yang kelihatannya legal, bonafide, tetapi pada kenyataannya tidak.

Pada kenyataannya, membuat institusi yang nampak legal itu, tidak sulit. Apalagi kalau sasaran empuk yang ingin dituju biasanya mudah silau oleh imbal hasil fantastis, cara yang super mudah dan kepercayaan yang tidak didasari oleh pertimbangan logika dan akal sehat.

Nah, sekarang kita akan bahas bahwa suatu institusi tidak hanya harus mempunyai legalitas, tapi juga mempunyai kewenangan untuk mengumpulkan dana dari publik. Jadi tidak cukup bahwa lembaga tersebut berbentuk PT saja misalnya. Karena badan hukum usaha hanya memberikan legalitas sebagai badan usaha saja, akan tetapi tidak serta merta mempunyai ijin untuk mengumpulkan dana dari masyarakat.

Jadi kalau dalih yang diberikan pelaku investasi tipu – tipu bahwa “investasi” yang ditawarkan ini ada badan usahanya kok…ada PTnya kok…tolong diingat, bahwa PT hanya badan usahanya saja….sama seperti PT yang produksi jamu, abon, produksi kain, distributor panci dan sebagainya. Tidak spesifik bahwa badan usaha tersebut boleh dan mempunyai legalitas untuk mengumpulkan dana dari masyarakat.

Secara umum, lembaga keuangan itu dibagi menjadi lembaga keuangan bank dan non – bank. Nah, bank merupakan lembaga yang telah diberikan ijin oleh otoritas moneter, dalam hal ini Bank Indonesia, untuk mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kredit serta produk – produk perbankan lainnya.  Salah satu produk perbankan yang masih bisa digolongkan sebagai produk investasi contohnya adalah deposito.

Untuk lembaga keuangan non-bank, ada macam – macam bentuknya yang boleh mengumpulkan dana dari masyarakat.  Contohnya antara lain lembaga koperasi, asuransi, dana  pensiun,  pasar modal, pegadaian. Masing – masing lembaga ini sudah diperkuat dengan undang – undang untuk kegiatan usahanya.

Misalnya untuk dana pensiun, ada UU no. 11 tahun 1992. Untuk pasar modal, ada UU no. 8 tahun 1995. Dana pensiun boleh mengumpulkan dana dari masyarakat yang ingin mempersiapkan dana pensiunnya secara mandiri. Pasar modal dan lembaga didalamnya seperti Asset Management / Manajer Investasi, boleh mengumpulkan dana dari masyarakat yang ingin berinvestasi pada produk reksadana. Jelas lembaganya, jelas aturannya, jelas produknya.

Salah satu titik kritis pada terjadinya transaksi tipu – tipu adalah kombinasi antara terpesona dengan imbal hasil yang fantastis dan rasa percaya. Rasa percaya ini timbul bisa karena memang penawarannya tampak meyakinkan, atau karena investasi tipu – tipu itu ditawarkan dengan mekanisme member get member.

Jadi, yang mengajak biasanya dikenal oleh yang diajak. Kebanyakan bukan merupakan aktifitas random dimana tidak ada kontak sama sekali sebelumnya. Dengan cara ini rasa percaya mudah tumbuh. Bahkan terlalu mudah nampaknya…

Oleh karena itu, sekali lagi, perlu untuk bersikap kritis terhadap setiap penawaran serupa investasi yang belum tentu memang investasi betulan. Mengerti apa “dapur” investasinya, mengerti bahwa ada resiko di setiap investasi, paham darimana imbal hasil yang akan dinikmati, dan yang kita bahas hari ini, bisa menilai apakah lembaga yang ada di belakang produk yang ditawarkan tersebut memang mempunyai legalitas, ijin,kewenangan dan aturan yang jelas untuk mengumpulkan dana dari masyarakat.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *