Anggarin Apa Aja, Ya ? ( Biaya Pernikahan )

Alhamdulillah ternyata yang telah berniat untuk menikah, makin semangat. Pembahasan tentang keuangan #pranikah yang tadinya hanya sampai tanggal 30 Januari 2013, harus diperpanjang beberapa hari lagi.

Untuk diskusi yang mendalam tentang perencanaan keuangan pranikah, bisa diikuti di kelas online Perencanaan Keuangan Pranikah. Di kelas ini, peserta bisa berpartisipasi dalam diskusi khusus seputar keuangan #pranikah dan persiapannya.

Nah, satu topik lain yang selalu jadi perhatian bagi calon pasangan suami istri adalah tentang biaya yang diperlukan untuk pernikahan. Apabila kita ingat dari pembahasan kita di Titik Kritis Keuangan Pranikah, maka biaya pernikahan adalah salah satu titik kritis tersebut. Mengapa disebut titik kritis ? Karena biaya pernikahan ini apabila tidak dikendalikan dengan baik, bisa berakibat negatif pada keuangan calon pasangan suami istri, maupun juga berimbas pada keuangan keluarga kedua mempelai.

Tidak jarang kita jumpai pesta pernikahan yang digelar dengan mewah dan meriah, akan tetapi kemudian meninggalkan beban hutang bagi pasangan suami istri baru dan keluarganya. Tak jarang pula dalam proses pernikahan, biaya pernikahan ini menjadi penyebab keributan antara keluarga. Oleh karena itu, biaya pernikahan perlu disikapi dengan bijak, agar tidak menjadi beban finansial dan juga tidak menjadi penyebab rusaknya silaturahmi.

Prinsip sederhana dalam menyusun biaya pernikahan adalah mulai dari yang wajib dulu dan prioritas tinggi, kemudian baru berurutan ke yang prioritasnya rendah, berdasarkan kemampuan. Jadi tidak perlu memaksakan. Ingat kembali bahwa setelah menikah, pasangan suami istri baru akan menghadapi banyak hal yang juga membutuhkan kesiapan finansial, seperti biaya tahun pertama pernikahan ( karena masa adaptasi ) dan juga biaya persiapan untuk buah hati.

Pos – pos biaya apa saja yang perlu dipertimbangkan oleh calon pasangan suami istri berkaitan dengan biaya pernikahan ? Berikut beberapa pos biaya :
1. Administrasi KUA –> Sudah ada tarif standard dari pemerintah, tapi anggarkan untuk antar jemput penghulu, dll.
2. Undangan –> Pernikahan perlu dikabarkan. Undangan juga berfungsi untuk hal tersebut.
3. Mas Kawin / Mahar –> Ini wajib bagi calon suami kepada calon istri.
4. Biaya pemeriksaan kesehatan –> Calon pengantin berdasarkan peraturan pemerintah wajib mendapatkan suntikan TT. Anggarkan biaya untuk hal ini.
5. Biaya Administrasi RT / Kecamatan –> Hal ini bersangkutan dengan kelengkapan administrasi kependudukan sebelum menikah dan pencatatan pernikahan.
6. Tempat pernikahan –> Apabila dilaksanakan di mesjid, siapkan untuk infaq mesjid. Bergantung pada apakah akan dilakukan resepsi / tidak, maka biaya tempat pernikahan ini bisa besar, bisa kecil. Lakukan sesuai kemampuan.
7. Konsumsi tamu –> Sebagai bagian dari penghormatan kepada tamu yang datang merestui pernikahan, suguhan perlu diberikan. Tergantung termpat dan waktu pernikahan, konsumsi tamu bisa berbeda – beda
8. Biaya untuk pengantin –> Termasuk baju pengantin, tatarias, dsb
9. Transport –> Untuk ke tempat akad, ke tempat resepsi ( apabila berjauhan ) sampai pulang lagi ke rumah, untuk pengantin dan keluarga.
10. Buah tangan / Souvenir
11. Biaya tidak terduga –> Anggarkan 10 – 15 persen dari total semua biaya. Bisa lebih, bergantung pada ukuran pesta pernikahan. Makin besar, biaya tak terduga harus lebih tinggi, karena banyak hal yg harus diantisipasi.

Demikian kira – kira biaya yang perlu dipertimbangkan oleh calon pasangan suami istri. Sekali lagi, lakukan sesuai dengan kemampuan dan perhatikan mana yang wajib, sunnah, mana yang boleh ada boleh juga tidak.

Bagaimana dengan pembagian biaya pernikahan ? Hal ini bisa dimusyawarahkan antara kedua calon pasangan suami istri dan keluarganya. Yang penting, jangan membawa – bawa gengsi dalam diskusi tentang biaya pernikahan. Karena gengsi sering membuat pembicaraan yang mudah menjadi sulit dan hal yang sebenarnya murah bisa jadi mahal. Selamat menikah !

2 comments Add yours

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *