Salah satu pertanyaan yang paling sering disampaikan kepada saya dalam setiap kali saya berbicara tentang perencanaan keuangan syariah adalah, ” Apa sih bedanya perencanaan keuangan syariah dengan yang konvensional ?
Saya mengawali proses belajar tentang perencanaan keuangan di tahun 2004, dengan memulainya dari perencanaan keuangan konvensional. Bagi saya yang sebelumnya telah mempelajari ekonomi dan keuangan, banyak hal dari perencanaan keuangan yang familiar bagi saya. Rasio keuangan, bagaimana menghitung future value, menghitung imbal hasil investasi dan sebagainya bukan merupakan hal asing. Hal ini pun yang banyak diaplikasikan dalam perencanaan keuangan pribadi. Rumah tangga dibuat sebagai sebuah korporasi dalam hal keuangan. Dalam sebagian besar prakteknya, hal ini sangat baik. Kenyataannya, banyak orang sangat serius mengurus keuangan di tempat dimana dia bekerja, tapi tidak serius mengurus keuangan keluarganya. Padahal, dalam keuangan keluargalah hajat hidup keluarganya berlangsung.
Di keuangan konvensional, banyak hal yang tidak dibahas dalam hal perencanaan keuangan, yang menurut saya pada saat itu adalah hal – hal yang krusial. Salah satunya adalah tidak adanya pembahasan tentang darimana uang berasal, apakah bersumber dari hal yang baik atau tidak ? Uang hanya diasumsikan ada saja untuk direncanakan. Padahal, menurut pendapat saya, kejelasan sumber uang dan kepastian bahwa uang itu berasal dari pekerjaan yang baik, bisnis yang baik, dan hal yang halal, adalah penting.
Kemudian dalam rencana yang dibuat, semua hal bisa direncanakan keuangannya. Dari mulai perencanaan untuk sekolah anak, bisnis, menikah sampai ke perencanaan keuangan apabila berencana untuk bercerai. Aturan dan kesepakatan yang dibuat dalam perencanaan keuangan konvensional bagi saya terlalu random, sangat kasuistis, dan tidak memiliki satu acuan pokok yang mengikat aturan – aturan dan kesepakatan – kesepakatan di dalamnya. Saya merasa “repot” dalam mengaplikasikan perencanaan keuangan konvensional ini.
Tahun 2005, saya mulai mendengar tentang perencanaan keuangan syariah dan alhamdulillah kemudian dipertemukan dengan Hijrah Institute yang kemudian banyak berperan dalam masuknya saya ke perencanaan keuangan syariah.
Salah satu hal utama yang kemudian bagi saya merupakan salah satu pembeda yang jelas dan tegas antara perencanaan keuangan syariah dan konvensional adalah tentang konsep mengenai harta, uang dan segala sesuatu yang ada pada kita. Pada perencanaan keuangan konvensional, semua itu adalah milik, pada saat aspek legal membuktikan bahwa semua hal tersebut adalah milik kita. Sedangkan pada perencanaan keuangan syariah, hakikat dari semua hal itu adalah titipan, bukan milik mutlak, manusia hanya diberi hak guna, hak pakai dan hak memanfaatkan.
Hal ini merupakan lightbulb moment untuk saya. Ada pergeseran paradigma yang jelas, tegas dan masuk akal. Ada satu aturan pokok yang mengikat, yang memberikan cakupan bagi kegiatan perencanaan keuangan, yang menjadi batas sekaligus keleluasaan dalam merencanakan dan mengelola keuangan secara syariah.
Harta, uang dan segalanya jelas datangnya dari mana, dan sebagai apa dalam kehidupan kita. Siapa pemilik mutlak, siapa yang diberi titipan, sangat gamblang. Ini yang menuntun arah perencanaan keuangan syariah menjadi suatu konsep yang lebih dari sekedar menghitung, menabung, berinvestasi dan mencapai tujuan – tujuan saja. Bukan pula proses yang sama saja dengan keuangan konvensional kemudian di akhir proses ditempelkan produk – produk keuangan / investasi syariah.
Dalam beberapa tulisan berikut, di bagian “Ngobrol Uang” dari blog ini, saya akan mengupas tentang konsep titipan secara ringan. Konsep ini sangat dalam, indah dan luas. Ijinkan saya berbagi dari sedikit yang saya ketahui.