Adab Utang Piutang

Utang piutang dalam Islam adalah muamalah yang diperkenankan. Banyak nilai pahala yang terkandung dalam akad utang piutang apabila dilakukan dengan benar. Sayangnya, pinjam meminjam uang ini sering menyisakan cerita silaturahmi yang rusak, hubungan yang menjadi tidak enak bahkan ada yang sampai akhirnya berurusan dengan hukum.

Memberi pinjaman adalah tindakan yang mengandung dua nilai kebaikan. Yang pertama adalah melepaskan kesulitan orang yang meminjam uang, yang kedua, adalah pahala bersedekah. Maka, alangkah sayangnya apabila kegiatan yang mengandung kebaikan ini malah berakhir buruk.

Oleh karena itu ada beberapa adab dalam urang piutang yang perlu diperhatikan. Adab ini meliputi untuk pihak yang memberi pinjaman , maupun untuk pihak yang menerima pinjaman :

  • Jangan meremehkan utang walaupun sedikit.

Utang sekecil apapun adalah tanggung jawab yang besar.  Oleh karena itu perlu diingat oleh kedua pihak, untuk tidak meremehkan nominal utang sekecil apapun.

  • Menggunakan pinjaman untuk keperluan yang halal dan bukan maksiat

Bagi yang meminjam uang, maka perlu diperhatikan penggunaan dari uang pinjaman haruslah untuk hal yang halal dan tidak digunakan untuk hal – hal maksiat.

  • Berkata jujur kepada pihak yang meminjamkan uang

Pihak yang meminjam uang perlu berkata jujur untuk apa penggunaan uang yang ingin dipinjam. Juga jujur bahwa memang benar – benar berniat untuk membayar utangnya. Jujur  juga dalam janji kapan akan membayar utang.

  • Memenuhi janji

Bagi pihak yang meminjam uang, maka harus memenuhi janji . Terutama yang terkait dengan waktu pelunasan, lebih baik lagi apabila bisa melunasi sebelum waktu yang dijanjikan dan tidak menunda – nunda pelunasan apabila sebenarnya mampu melunasi.

  • Saling mendoakan

Utang piutang merupakan akad yang mengandung kebaikan, tapi juga rentan untuk menimbulkan dosa bagi kedua belah pihak. Karena itu saling mendoakan antara yang meminjam uang dan yang diberi pinjaman sangat dianjurkan, agar kedua belah pihak dilindungi Allah SWT dari potensi dosa karena utang piutang.

  • Mencatat utang piutang

Ingatan manusia sangat terbatas, karena itu utang piutang perlu dicatat. Apa yang dicatat dalam catatan atau perjanjian utang piutang ? Hal yang paling pokok adalah nominal utang. Kemudian, waktu pelunasan. Yang juga penting untuk dicantumkan adalah penegaran bahwa dalam utang piutang ini pengembalian harus sama dengan jumlah pinjaman. Apabila utang tidak dilunasi secara sekaligus maka cara pelunasan utang dan jangka waktunya pun perlu untuk dicatatkan. Perjanjian utang piutan ini pun memerlukan saksi ( 2 orang saksi apabila laki – laki ). Saksi – saksi ini adalah untuk menguatkan bahwa memang utang – piutang ini terjadi, sehingga menjadi penguat dan pengingat bagi kedua belah pihak.

  • Niat baik dan kuat untuk melunasi utang

Adalah perbuatan dzalim untuk berhutang dengan niat untuk tidak melunasi atau menipu orang yang memberi pinjaman. Karena tanggung jawab utang ini besar, maka perlu betul – betul hati – hati sebelum berutang. Pastikan niat kuat untuk membayar dan bisa membayar.

  • Resah apabila tidak melunasi utang

Bagi yang paham betapa besar tanggung jawab utang, sepatutnya memiliki keresahan pada saat memiliki utang. Keresahan ini yang akan menjaga kedua belah pihak memandang enteng utang piutang ini. Apabila utang tidak dipandang enteng, maka akan membuat usaha dan komitmen yang sungguh – sungguh untuk melunasi.

  • Segera dalam membayar utang atau sebelum jatuh tempo

Walaupun dalam perjanjian / catatan utang piutang sudah ditetapkan waktu dan cicilan pembayaran, membayar dengan segera atau sebelum jatuh tempo diperkenankan, bahkan sangat dianjurkan apabila mampu dilakukan.

  • Tidak sulit ditagih, tidak berbelit – belit dan banyak alasan dalam membayar utang

Lunasi utang saat jatuh tempo atau sebelum jatuh tempo. Tidak mempersulit saat ditagih. Yang memberi pinjaman sepatutnya juga berkata baik dalam menagih utang, baik dilakukan sendiri maupun diwakilkan  pada orang lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *